Jumat, 29 Januari 2021

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia Di Batam

Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba Malaysia-Indonesia di wilayah Batam, dan meringkus lima orang tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba Malaysia - Indonesia di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil diringkus.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga pil H5 di wilayah tersebut.

"Jadi informasi masuk bahwa ada di daerah Batam di daerah dekat Nagoya sana, sering dilakukan transaksi narkotika," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (29/1).

Pada 21 Januari, tim membuntuti sebuah mobil yang dikendarai oleh tersangka SK dan NS di daerah Agas Tanjung, Batam. Kedua tersangka sempat berusaha menghindari kejaran petugas, namun berhasil dihentikan.

Setelah berhasil dihentikan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

"Setelah dua tersangka ditangkap, anggota geledah mobil dan menemukan dua karung putih di dalamnya ada jerigen plastik biru, dan ada satu tas hitam berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan H5," tutur Argo.

Tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus tersangka lainnya, yakni HY dan H di daerah Buyung, Batam. Tim juga turut mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 5 kilogram.

Tak berhenti di situ, tim kembali meringkus tersangka RFH saat akan mengambil paket barang haram tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, barang ini dari Malaysia kemudian dikendalikan dari warga binaan di Lapas Batam dan ada satu orang yang disebut bos dari Malaysia yang masih kita kejar," tutur Argo.

Disampaikan Argo, jaringan ini biasanya melakukan peredaran narkoba di Batam dan Makassar. Bahkan, jaringan ini sudah lebih dari tiga kali mengirim barang haram tersebut ke Makassar lewat jasa ekspedisi.

Argo juga menyebut modus peredaran yang dilakukan jaringan ini menggunakan sistem tempel.

"Menggunakan sistem tempel, jadi dia letakkan, dia pergi, jadi ini tidak tahu siapa. Modusnya seperti itu," ujarnya.

Dari jaringan ini, total barang bukti yang disita sebanyak 8.206 gram brutto sabu, 21.000 butir ekstasi, serta 220 butir pil H5.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Kamis, 28 Januari 2021

Cara Facebook Baca Data, Tebak Keinginan Pengguna

Facebook membeberkan cara menebak feed yang dilihat oleh pembaca, di antaranya menggunakan sistem algoritma machine learning (ML).

Facebook membeberkan cara menebak feed yang dilihat oleh pembaca, di antaranya menggunakan sistem algoritma machine learning (ML) dan prediktor. Fitur ini yang diklaim sebagai pendukung News Feed dengan banyak lapisan.

Dilansir halaman resmi, Facebook mengolah triliunan postingan yang disajikan kepada lebih dari 2 miliar penggunanya. Pihaknya mendirikan pos-pos dan ribuan sinyal untuk menyeleksi postingan yang relevan bagi penggunanya.

Pihaknya mengatakan saat pengguna membuka Facebook, proses seleksi itu terjadi di belakang layar dalam hitungan detik untuk membuat umpan postingan yang dibuka penggunanya.

Setelah hal itu berjalan maka ada beberapa lapisan model dan algoritma ML yang diterapkan untuk memprediksi konten bermakna serta relevan bagi setiap pengguna.

Saat pengguna melewati beberapa tahap, sistem algoritma mempersempit ribuan kandidat Feed menjadi beberapa ratus yang muncul di News Feed seseorang di waktu tertentu.

Sederhananya, sistem yang menentukan postingan mana yang muncul di News Feed pengguna, dan dalam urutan yang paling penggunanya minati. Membaca algoritma ini didasari pada dengan beberapa faktor, termasuk apa dan siapa yang penggunanya ikuti, siapa yang disukai serta dengan siapa penggunanya berinteraksi.

Misalnya, seorang pengguna bernama Juan melihat postingan foto ayam jantan temannya dan ia melihat postingan video lari pagi teman lainnya. Namun Juan me-repost artikel tentang cara melihat Bima Sakti di malam hari.

Seluruh konten ini dinilai relevan atau menarik oleh Juan, maka pihak Facebook memprediksi umpan News Feed yang memiliki nilai tertinggi bagi Juan. Dalam istilah matematika, Facebook mendefinisikan fungsi tujuan untuk Juan dan melakukan pengoptimalan tujuan.

Lebih lanjut Facebook juga mengolah karakteristik kiriman dan postingan foto yang di tag oleh para penggunanya. Untuk memberi ranking lebih dari seribu pos pengguna per hari agar prosesnya efisien.

Pihaknya mengelola data tersebut dalam berbagai langkah, yang diatur secara efisien agar cepat untuk membatasi jumlah sumber daya komputasi yang diperlukan.

Selanjutnya, sistem menilai postingan dengan berbagai faktor, seperti seberapa cocok sebuah postingan dengan pengguna untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya.

Untuk menghitung lebih dari 1000 postingan dan membagikannya kepada miliaran pengguna dalam waktu yang sama, Facebook menggunakan sistem yang berupa mesin paralel pembaca model postingan bernama Prediktor.

Prediktor merupakan mesin kecerdasan untuk menggabungkan dan mengerucutkan postingan yang menarik menjadi kurang lebih 500 postingan.

Facebook menjalankan fitur kontekstual seperti keberagaman jenis konten yang menarik bagi pengguna. Semua langkah ini terjadi dalam hitungan detik, dan pengguna memiliki News Feed yang telah diberi skor untuk siap di jelajahi.

Rabu, 27 Januari 2021

Hasil BWF Tour Finals: Ahsan/Hendra Kalah Dari Korea

Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan kalah dua gim langsung dari wakil Korea Choi Solgyu/Seo Seung Jae pada laga kedua Grup B BWF World Tour Finals 2020.

Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan kalah dua gim langsung dari wakil Korea Choi Solgyu/Seo Seung Jae pada laga kedua Grup B BWF World Tour Finals 2020 di Impact Arena, Kamis (28/1).

Pasangan Indonesia mengawali pertandingan dengan beberapa pukulan eror sehingga tertinggal 0-4 di gim pertama. Ahsan/Hendra berupaya bangkit namun masih tertinggal 10-11 di interval gim pertama.

Ahsan/Hendra berhasil memimpin 12-11 setelah ganda Korea Selatan gagal mengembalikan smash mematikan dari Mohammad Ahsan.

Duel sengit terjadi saat kedudukan imbang 18-18. Kedua pasangan saling mengejar angka. Namun, Choi Solgyu/Seo Seung Jae berhasil merebut gim pertama dengan skor 21-19.

Ahsan/Hendra yang berstatus unggulan ketiga di turnamen ini harus menghadapi perlawanan sengit dari pasangan muda Korea Selatan.

Sempat unggul di awal gim kedua, Ahsan/Hendra mulai keteteran meladeni permainan agresif Choi/Seo di pertengahan pertandingan. Akibatnya, ganda Indonesia tertinggal 9-11.

Duel sengit terjadi ketika pasangan Indonesia berhasil menyamakan kedudukan 11-11. Ahsan/Hendra sempat unggul 15/14 namun Choi Solgyu mampu menyamakan kedudukan 15-15. Namun, ganda Korea berhasil merebut gim kedua 21-16.

Pada pertandingan pertama, Ahsan/Hendra sukses mengalahkan Vladimir Ivanov/Ivan Sozonov lewat permainan rubber game 21-18, 15-21, dan 21-17. Ganda putra andalan Indonesia harus memenangi laga ketiga demi menjaga peluang lolos ke semifinal.

VIDEO: Angka Kematian Covid Di Indonesia Pecah Rekor

VIDEO: Angka Kematian Covid di Indonesia Pecah Rekor

, | Rabu, 27/01/2021 16:52 WIB
Jakarta, --

Indonesia mencatat rekor penambahan kasus kematian akibat COvid-19 setelah pada Rabu (27/1) mencatat 387 kematian.



ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 Januari 2021

Muncikari Prostitusi Hotel Sunter Patok Tarif Rp5-10 Juta

Bisnis prostitusi itu ditawarkan secara online, misalnya lewat aplikasi dan juga ditawarkan oleh si muncikari secara langsung.

Muncikari berinisial R mematok tarif yang bervariasi dalam bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.

"Mereka (anak di bawah umur) biasanya ditawarkan per orang ke konsumen Rp5 juta sampai Rp10 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra saat dihubungi, Selasa (26/1).

Dari tarif tersebut, muncikari kemudian membagikannya dengan besaran yang beragam. Untuk anak berusia 17 tahun mendapat Rp3 juta, sedangkan untuk yang berusia 15 tahun mendapat Rp1,5 juta.

Disampaikan Paksi, bisnis prostitusi itu ditawarkan secara online, misalnya lewat aplikasi maupun ditawarkan oleh si muncikari secara langsung.

Paksi menjelaskan muncikari R dan empat anak di bawah umur yang terlibat dalam prostitusi online ini saling mengenal dari Facebook. Lewat media sosial itu, kedua belah pihak saling berkomunikasi dan akhirnya bersepakat untuk bertemu.

Setelahnya, muncikari pun membujuk rayu mereka hingga akhirnya terlibat dalam bisnis prostitusi online.

"Si muncikari mencoba-coba menawarkan mereka," ucap Paksi.

Lebih lanjut, Paksi membeberkan bahwa keempat anak di bawah umur yang terlibat dalam prostitusi online ini, semuanya berstatus sebagai pelajar.

Keempat anak di bawah umur itu diketahui berinisial F (15), D (17), AM (15), serta AR (15).

"Tiga anak saat ini masih mengikuti belajar secara daring. Sementara satu lagi belajar secara tatap muka," tutur Paksi.

Sebelumnya, polisi meringkus seorang muncikari berinisial R dan empat anak di bawah umur terkait prostitusi anak di bawah umur di sebuah hotel di Sunter Jaya, Jakarta Utara, Selasa (26/1).

Dalam penangkapan itu, muncikari lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian. Setelahnya, polisi menggali informasi ihwal keberadaan anak di bawah umur ke muncikari tersebut.

"Kita mengetahui nomor kamarnya, kita lakukan dobrak, ternyata mereka empat anak perempuan di bawah umur," tutur Paksi.

Senin, 25 Januari 2021

Reaksi Pengacara Sjamsul Nursalim Soal Satgas Buru Koruptor

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail mengatakan rencana KPK memburu kliennya merupakan perbuatan melawan hukum.

Pengacara tersangka kasus penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses hukum yang menjerat kliennya.

Menurut dia, status tersangka yang disematkan KPK terhadap Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sudah tidak valid sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. MA menilai kasus Syafruddin bukan perkara pidana, melainkan perdata dan administrasi.

"Sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT [Syafruddin] sebagai tersangka," kata Maqdir melalui keterangan resminya, Senin (25/1).

Pernyataan itu dilontarkan Maqdir merespons rencana KPK membentuk tim satuan petugas (Satgas) pemburu tersangka korupsi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk Sjamsul dan Itjih. Keduanya diketahui masuk ke dalam DPO pada September 2019 lalu.

Menurut Maqdir, rencana KPK memburu kliennya merupakan perbuatan melawan hukum.

"Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Rencana pembentukan Satgas khusus pemburu buronan ini sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Rabu (20/1). Lili optimistis pihaknya bisa menangkap duo Nursalim dan para tersangka lain yang masuk status DPO. Ia mengaku sudah menggelar rapat bersama pimpinan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Lili menerangkan pembentukan satgas khusus bertujuan agar perburuan para DPO tersebut lebih efektif tanpa terganggu dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya.

"Dalam rapat itu mencoba untuk membuat satu satgas yang memang fokus melakukan pencarian orang-orang DPO selain Harun Masiku," kata Lili dikutip dari Antara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menegaskan pihaknya tidak akan menghapus status tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim karena tidak ada dalam pertimbangan putusan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan bahwa KPK taat prosedur atau mekanisme hukum dalam menangani suatu perkara.

"Oleh karena itu, tentu status DPO dimaksud masih tetap berlaku," tegas Ali.

Minggu, 24 Januari 2021

Bappebti Blokir 1.191 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin

Bappebti memblokir 1.191 situs pialang berjangka tak berizin sepanjang 2020 kemarin. Itu meningkat tajam dibanding 2019 yang hanya 439.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.191 domain situs pialang berjangka yang tak memiliki izin usaha.

Pemblokiran itu meningkat tajam dibandingkan 2019 yang hanya 439 dan, 2018 yang 161 dan 2017 yang 107 domain situs.

Kepala Bappebti Sidharta Utama menyatakan pemblokiran dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Itu dilakukan demi melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.

"Seluruh masyarakat kami harapkan bisa memahami setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti," katanya dalam pernyataan yang dikutip dari website Kementerian Perdagangan Senin (25/1).

Ia meminta masyarakat untuk terus berhati-hati terhadap penawaran investasi dari perusahaan pialang berjangka tak berizin.

"Dalam kondisi saat ini, Bappebti berharap masyarakat tak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya malah menyebabkan kerugian," katanya.

[Gambas:Video CNN]