Kamis, 31 Desember 2020

Studi: Orang Pendek Lebih Berisiko Terinfeksi Virus Corona

Sebuah penelitian yang dilakukan di Singapura mengungkap jika orang pendek lebih berisiko tertular virus corona.

Sebuah penelitian yang dilakukan di Singapura mengungkap jika orang pendek lebih berisiko tertular virus corona. Peneliti mengamati bagaimana virus corona menular, salah satunya ketika droplet saat seseorang bersin.

Para peneliti menemukan bahwa partikel bertahan di udara sebelum akhirnya jatuh perlahan ke permukaan tanah.

Hal itu menurut mereka menjadikan orang yang lebih pendek memiliki risiko lebih besar karena dilewati partikel ketika seseorang bersin.

Riset yang dilakukan oleh Singapore`s Agency of Science, Technology, and Research menemukan jika remaja dan dewasa dengan tinggi badan kurang dari 152 cm harus menjaga jarak lebih dari dua meter dari orang lain yang lebih tinggi.

"Anak-anak kecil mungkin berisiko lebih tinggi dibandingkan dengan orang dewasa berdasarkan lintasan batuk yang umumnya droplet turun ke bawah," tulis riset tersebut.

"Masker bedah efektif mencegah droplet dan direkomendasikan untuk digunakan sesuai kebutuhan."

Riset ini telah dipublikasi di jurnal Physics of Fluids.

Mengutip diabetes.co.uk, peneliti mengunakan model animasi untuk melihat sejauh mana partikel dan droplet yang mengandung virus corona menyebar dan bagaimana hal itu memengaruhi orang dengan tinggi badan beragam.

Dalam simulasi, para peneliti melibatkan orang-orang dengan tinggi badan sekitar 170 cm yang mengobrol dengan mereka yang tingginya 160 cm.

Dalam simulasi itu ditemukan bahwa sebagian besar droplet ketika orang yang lebih tinggi batuk mengenai orang yang lebih pendek. Hal inilah yang membuat jarak dua meter sangat penting bagi mereka yang lebih pendek ketika berada di antara orang-orang dengan postur lebih tinggi.

"Pakaian atau kulit yang tidak tertutup pakaian dapat menyebabkan penularan sekunder melalui sentuhan wajah, mulut, atau hidung. Hasil ini menyoroti potensi risiko untuk orang yang lebih pendek, termasuk bagi anak-anak, yang batuk dalam jarak kurang dari satu meter."

Rabu, 30 Desember 2020

Front Persatuan Islam Sebut Pelarangan FPI Langgar Konstitusi

Dalam pernyataan resminya, Front Persatuan Islam menegaskan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah merupakan sebuah pelanggaran konstitusi.

Front Persatuan Islam yang baru dideklarasikan pendiriannya pada Rabu (30/12) malam, menilai tindakan pemerintah pusat melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) melanggar konstitusi.

Sebagai informasi, Front Persatuan Islam merupakan organisasi pengganti FPI. FPI sendiri diketahui sebelum dilarang pemerintah saat ini telah eksis di Indonesia sejak 1998 silam di bawah kepemimpinan Rizieq Shihab.

"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum," demikian pernyataan resmi Front Persatuan Islam, Rabu (30/12).

Front itu menyatakan secara substansi SKB yang diteken enam menteri/kepala lembaga tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.

Mereka menyatakan SKB Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang- Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Pasalnya, hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.

Kemudian, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Ia menyebut, dalam Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.

Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan bahwa `suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.`

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegas Front Persatuan Islam yang dideklarasikan 19 tokoh tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan FPI berdasar Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.

Seiring pengumuman SKB tersebut, kepolisian yang didukung TNI pun melakukan operasi ke kawasan Petamburan yang menjadi markas FPI. Polisi menegaskan tak boleh lagi ada atribut maupun kegiatan FPI karena pemberlakuan SKB itu per 30 Desember 2020.

Senin, 28 Desember 2020

Bahaya Mengonsumsi Telur Yang Sudah Retak

Sering kali telur pecah atau retak dalam perjalanan pulang dari pasar atau supermarket. Lantas, apa risiko mengonsumsi telur yang sudah pecah?

Sering kali telur pecah atau retak dalam perjalanan pulang dari pasar atau supermarket. Lantas, apakah aman telur yang pecah itu untuk dikonsumsi?

Telur merupakan salah satu makanan bernutrisi yang dibutuhkan tubuh. Sebagai sumber protein yang baik, telur sudah jadi sumber makanan yang populer di tengah masyarakat.

Selain sebagai sumber protein, telur juga mengandung banyak gizi lainnya. Satu butir telur mengandung vitamin A, asam folat, vitamin B5, vitamin B12, vitamin B2, fosfor, selenium, vitamin D, vitamin E, vitamin K, vitamin B6, kalsium, dan seng.

Tapi, apakah telur yang pecah aman untuk dimakan? Apa yang harus dilakukan jika Anda menemukan telur yang telah pecah? Sebuah studi yang diterbitkan dalam Asian-Australian Journal of Animal Sciences menemukan bahwa telur yang pecah sangat menurunkan kualitas.

Mengutip Live Strong, telur yang pecah juga disebut meningkatkan risiko kontaminasi. Food and Drug Administration menjelaskan, telur pecah kerap terkontaminasi dengan bakteri Salmonella yang dapat menyebabkan keracunan makanan. FDA bahkan memperkirakan bahwa konsumsi telur yang terkontaminasi menyebabkan 79 ribu kasus keracunan makanan dalam setahun di Amerika Serikat.

Beberapa gejala keracunan yang muncul di antaranya muntah, diare, kram perut, dan demam. Gejala bisa muncul 12-72 jam setelah mengonsumsi telur yang terkontaminasi. Gejala keracunan bisa berlangsung hingga tujuh hari.

Sekelompok orang tertentu bahkan disebut menghadapi risiko yang lebih serius hingga mengancam nyawa. Kelompok ini termasuk anak-anak di bawah usia 5 tahun, lansia, ibu hamil, dan orang dengan kekebalan tubuh yang lemah.

Namun, Anda tak perlu khawatir. Ada cara yang bisa Anda lakukan jika mendapatkan telur yang retak.

Menukil lama Egg Safety, jika telur retak dalam perjalanan pulang, pecahkan telur dan masukkan ke dalam wadah bersih. Tutup wadah dengan rapat dan taruh di dalam lemari pendingin selama dua hari.

Pastikan pula untuk memasak telur secara menyeluruh dengan putih dan kuning telur yang mengeras.

FDA juga menyarankan Anda untuk membeli telur yang ditaruh di kemari pendingin. Pastikan telur bersih dan tak ada retakan. Setibanya di rumah, segera masukkan telur ke dalam lemari pendingin dengan suhu lebih rendah dari 4 derajat Celcius.

Jika telur yang retak dalam perjalanan pulang, Anda disarankan untuk memecahkannya dan menaruhnya di wadah bersih. Tutup wadah dengan rapat dan simpan di lemari pendingin selama dua hari.

Wapres Pastikan Kartu Prakerja Lanjut Di 2021

Wakil Presiden (Wapres) Ma`ruf Amin memastikan program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Wakil Presiden (Wapres) Ma`ruf Amin memastikan program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2021 mendatang. Alasannya, banyak pendaftar program tersebut yang tidak diterima karena kuota terbatas.

Tahun ini, pemerintah hanya membuka kuota Kartu Prakerja sebanyak 5,6 juta orang.

"Program ini berhasil mencapai target kepesertaan 100 persen, yaitu 5,6 juta. Namun, karena pekerja yang telah mendaftar program Kartu Prakerja ini mencapai cukup besar 43 juta orang, maka pemerintah Insya Allah memutuskan melanjutkan kegiatan ini pada 2021 mendatang, Insya Allah," ujarnya dalam acara Silaturahmi Wakil Presiden RI dengan Komunitas Kartu Prakerja, Senin (28/12).

Ia menuturkan program ini menjadi solusi sektor ketenagakerjaan, utamanya di tengah pandemi. Sebab, banyak tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan.

Di sisi lain, keterampilan pekerja Indonesia banyak yang belum memiliki keterampilan (skill) yang dibutuhkan dunia kerja. Karenanya, pemerintah menyediakan pelatihan dalam Kartu Prakerja ini yang jumlahnya mencapai sekitar 1.600 jenis pelatihan.

"Harapannya di tengah pandemi para pekerja dapat meningkatkan keterampilan dan dapat membuka usaha baru. Selain itu, dalam Prakerja ada komponen insentif bertujuan menjaga daya beli pekerja yang menurun akibat pandemi," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melanjutkan 2 program yang telah berlangsung saat ini. Meliputi, pemberian bantuan untuk usaha mikro senilai Rp2,4 juta per penerima dan program Kartu Prakerja.

Kedua program tersebut dilanjutkan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah rencana pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi virus corona

"Bantuan Presiden untuk UMKM akan dilanjutkan. Kemudian, kartu prakerja," ujar Airlangga beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, setiap peserta Kartu Prakerja mendapatkan total insentif sebesar Rp3,55 juta. Dana itu terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp50 ribu untuk tiga kali survei.

[Gambas:Video CNN]